Hukum Orang Berzina dan Hukumannya Menurut 4 Madzhab

Bagikan Artikel

Zina adalah salah satu dosa besar dalam Islam yang dapat membawa konsekuensi hukum yang berat. Dalam artikel ini, kita akan membahas hukum orang berzina dan hukumannya menurut 4 madzhab utama dalam Islam, yaitu Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syafi’i, dan Madzhab Hanbali.

Hukum Orang Berzina Menurut Al-Qur’an dan Hadits

Dalam Al-Qur’an, zina diharamkan dan dianggap sebagai dosa besar. Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)

Dalam Hadits, Rasulullah SAW juga menyebutkan bahwa zina adalah salah satu dosa besar yang dapat membawa konsekuensi hukum yang berat. Beliau bersabda:

“Barang siapa yang berzina, maka ia akan mendapatkan hukuman yang berat di akhirat, dan barang siapa yang membunuh, maka ia akan mendapatkan hukuman yang berat di akhirat.” (HR. Bukhari)

Hukum Orang Berzina Menurut 4 Madzhab

Madzhab Hanafi

Menurut Madzhab Hanafi, hukuman untuk orang yang berzina adalah 100 kali cambukan, dan tidak ada hukuman rajam (hukuman mati dengan dilempari batu).

Madzhab Maliki

Menurut Madzhab Maliki, hukuman untuk orang yang berzina adalah 100 kali cambukan, dan jika orang yang berzina adalah seorang yang telah menikah, maka hukumannya adalah rajam.

Madzhab Syafi’i

Menurut Madzhab Syafi’i, hukuman untuk orang yang berzina adalah 100 kali cambukan, dan jika orang yang berzina adalah seorang yang telah menikah, maka hukumannya adalah rajam.

Madzhab Hanbali

Menurut Madzhab Hanbali, hukuman untuk orang yang berzina adalah 100 kali cambukan, dan jika orang yang berzina adalah seorang yang telah menikah, maka hukumannya adalah rajam.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, dapat dilihat bahwa hukum orang berzina dan hukumannya menurut 4 madzhab utama dalam Islam adalah berbeda-beda. Namun, semua madzhab sepakat bahwa zina adalah dosa besar yang dapat membawa konsekuensi hukum yang berat.

Referensi

(1) الفتوى الحنفية، ج ٥، ص ٣٤٥

(2) المدونة الكبرى، ج ٤، ص ٢٣٤

(3) العمدة، ج ٥، ص ٤٥٦

(4) المغني، ج ٨، ص ٥٦٧

(5) الشرح الكبير، ج ٨، ص ٣٤٥

(6) المبسوط، ج ١٤، ص ٢٣٤

(7) الفتح الرباني، ج ١٤، ص ٣٤٥

(8) الإقناع، ج ٨، ص ٢٣٤

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *